Regulasi dan Dokumen Kunci
Regulasi Terkait
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 19 Tahun 2019 Tentang UPTD Pengelolaan KKP Kaimana
Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Kaimana, menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPTD tersebut, termasuk kepegawaian dan pendanaannya, serta berlaku sejak tanggal diundangkan untuk mendukung pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Kaimana.
SK Gubernur Papua Barat nomor 207 tahun 2021 tentang Penerapan BLUD Kaimana
Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 207 Tahun 2021 merupakan tonggak sejarah bagi pelestarian alam dan kemandirian ekonomi di Kabupaten Kaimana. Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat secara resmi menetapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kaimana untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Tarif Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Kaimana, Papua Barat
Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat No. 30 Tahun 2023, diterapkan tarif layanan di Kawasan Konservasi Perairan Kaimana-Fakfak. Tarif ini berlaku untuk kegiatan ekowisata, penelitian, dan sewa fasilitas bagi pengunjung, dengan tujuan mendukung pengelolaan kawasan yang berkelanjutan.