PERIZINAN

LAYANAN KAMI

Dalam upaya menjaga kelestarian alam dan menjamin kenyamanan wisatawan, setiap kegiatan wisata di kawasan konservasi dan wisata bahari Papua Barat wajib mengikuti mekanisme perizinan resmi. Sistem perizinan ini merupakan bentuk pengaturan aktivitas wisata yang berlandaskan prinsip berkelanjutan, tertib, dan ramah lingkungan.

Perizinan dikelola oleh BLUD UPTD KKP (Unit Pelaksana Teknis Daerah Konservasi Kawasan Perairan) di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten, aparat kampung, dan mitra konservasi.

Tujuannya adalah memastikan bahwa semua kegiatan wisata, penelitian, maupun pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan, tanpa merusak ekosistem laut, pesisir, dan budaya lokal.

Jenis Perizinan di Kawasan Wisata Papua Barat
  1. Izin Kunjungan Wisata Bahari Untuk aktivitas seperti snorkeling, diving, pengamatan hiu paus, wisata edukasi, dan perjalanan wisata laut lainnya.
  2. Izin Penelitian dan Dokumentasi Diperlukan bagi lembaga pendidikan, peneliti, atau jurnalis yang melakukan pengambilan data, foto, atau video di wilayah konservasi.
  3. Izin Operasional Usaha Wisata Diperuntukkan bagi pelaku usaha lokal maupun luar daerah yang menyediakan layanan transportasi laut, homestay, pemandu wisata, atau penyewaan alat wisata bahari.
  4. Izin Pergerakan Kapal Wisata Mengatur penggunaan kapal wisata, dermaga, serta jalur laut untuk memastikan keselamatan dan ketertiban navigasi di perairan konservasi.

Alur Perizinan

Ajukan Permohonan

Pengajuan Permohonan (Wisatawan / Operator Wisata)

Verifikasi dan Penilaian

Verifikasi Dokumen oleh BLUD UPTD KKP. Evaluasi Kelayakan Aktivitas (Jenis Wisata / Lokasi)

Ijin Ketentuan Diterbitkan

Persetujuan dan Pembayaran Retribusi (jika berlaku). Penerbitan Izin Resmi

Patuhi Ketentuan yang Berlaku

Kegiatan Wisata Berizin & Pemantauan Lapangan

Tujuan Sistem Perizinan

  • Menjamin aktivitas wisata tetap ramah lingkungan dan sesuai daya dukung kawasan.
  • Mencegah konflik pemanfaatan ruang dan tumpang tindih kegiatan.
  • Melindungi spesies dilindungi seperti hiu paus, penyu, dan mamalia laut dari aktivitas berlebihan.
  • Memberikan kepastian hukum bagi pengunjung dan pelaku wisata.
  • Menyediakan data statistik pengunjung sebagai dasar perencanaan dan pengelolaan kawasan.

Prosedur Perizinan Singkat

  1. Pengunjung atau pelaku wisata mengajukan permohonan izin ke BLUD UPTD KKP.
  2. Permohonan diverifikasi dan dinilai berdasarkan jenis kegiatan dan lokasi tujuan.
  3. Setelah disetujui, izin diterbitkan disertai ketentuan teknis dan panduan konservasi.
  4. Wisatawan wajib mematuhi Code of Conduct dan Do’s & Don’ts yang berlaku di kawasan.

Dengan sistem perizinan yang terintegrasi, Papua Barat menjadi contoh nyata pengelolaan wisata yang tertib, transparan, dan berwawasan lingkungan, memastikan bahwa keindahan alam dan budaya lokal dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

 

BLUD UPTD KKP KAIMANA

PROVINSI PAPUA BARAT

HUBUNGI KAMI

Jl. Utarum – Pasir Lombo Kaimana, Kroy, Kec. Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat – Indonesia 98654

+62 812-4042-1316

uptdkkpkaimana@gmail.com

Copyright © 2025, BLUD UPTD KKP KAIMANA, All Right Reserved.