TARIF JASA LINGKUNGAN

KUNJUNGAN

Tarif Jasa Lingkungan (TJL) Kawasan Kaimana, Papua Barat.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kaimana mengelola Kawasan Konservasi di Perairan Kaimana dan Fakfak. Sebagai Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP), UPTD bertugas untuk melakukan perlindungan, pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dalam Kawasan Konservasi di Perairan Kaimana-Fakfak.

UPTD Pengelolaan KKP Kaimana dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 19 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kaimana.

Pada tahun 2021, UPTD Pengelolaan KKP Kaimana menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 523/207/10/2021.

  • Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana yang dapat ditujukan untuk membiayai seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
  • Penetapan Tarif Layanan BLUD ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam penentuan biaya tarif layanan, memberikan kemudahan pelayanan, dan memberikan kejelasan/kepastian mengenai tarif layanan.
  • Pendapatan dari Tarif Layanan ini akan digunakan untuk pemeliharaan dan/ atau peningkatan kualitas lingkungan untuk mewujudkan pengelolaan ekosistem secara berkelanjutan dengan prinsip pengelolaan yang efisien, efektif, dan berkelanjutan serta untuk peningkatan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi.
  • Jenis tarif layanan mencakup pendapatan dari tanda masuk KKPD dan pendapatan dari biaya persewaan sarana dan prasarana BLUD.
  • Objek tarif layanan mencakup kegiatan ekowisata, kegiatan pendidikan dan penelitian serta sewa sarana prasarana BLUD.
  • Subjek tarif layanan meliputi wisatawan, peneliti, institusi baik lokal maupun asing, kapal wisata/speed boat wisata, kapal penelitian/ekspedisi, pembualan film/video komersial dan sarana yang dibawa pengunjung.
  • Penduduk Kabupaten Kaimana yang memiliki Kartu Identitas Penduduk (KIP) Kabupaten Kaimana tidak dikenakan tarif layanan.
  • Kelompok usaha masyarakat atau kelompok usaha mikro kecil dan menengah yang berdomisili di wilayah distrik yang berada atau beririsan dengan Kawasan Konservasi Kaimana tidak dikenakan tarif layanan.
  • Pihak terkait yang memiliki kerjasama tertulis dengan daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat dan/atau BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kaimana dalam hal pengelolaan Kawasan Konservasi dikenakan penyesuaian tarif masuk maksimal 50% dari tarif layanan.
  • Anak berusia sampai 10 tahun yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Kaimana dikenakan penyesuaian tarif masuk 25% dari tarif layanan.

          *untuk wilayah Kawasan Konservasi Kaimana

Besaran Tarif Jasa Lingkungan (TJL)

Kegiatan Ekowisata

Kegiatan layanan Wisata Domestik maupun Mancanegara, dengan beberapa fasilitas yang disediakan. Berikut kebutuhan dari Kegiatan Ekowisata yang bisa anda pesan berdasarkan kebutuhan anda.

Jenis ObjekSatuan PemakaianTarif (Rp)

a. Wisata Domestik

/orang/tahun

500.000,-

 

/orang/kunjungan

40.000,-

b. Wisata Mancanegara

/orang/tahun

1.000.000,-

c. Kapal Wisata dengan Kapasitas:

 
 
  • < 50 Orang
 

2.000.000,-

  •  51 s.d 100 Orang
 

4.000.000,-

  •  101 s.d 200 Orang

/kapal/kunjungan, sesuai kapasitas penumpang

8.000.000,-

  • 201 s.d 1000 Orang
 

15.000.000,-

  • 1.001 s.d 3000 Orang
 

30.000.000,-

  • > 3000 Orang
 

50.000.000,-

d. Kapal /Speed Boat pancing wisata

/kapal/kunjungan, sesuai kapasitas penumpang

2.500.000,-

e. Speed Boat/ perahu wisata

/kapal/kunjungan, sesuai kapasitas penumpang

2.000.000,-

Pembuatan Film/ Video Komersial

Kegiatan layanan untuk pembuatan Film atau Video Komersial di Kawasan Kelola Wisata kami, dapat anda pilih sesuai klasifikasi berikut:

Jenis ObjekSatuan PemakaianTarif (Rp)

a. Film/ Video Indonesia

/kegiatan

5.000.000,-

b. Film/ Video Mancanegara

/kegiatan

15.000.000,-

Sarana Yang di Bawa

Berikut sarana yang bisa di bawa dari layanan kami, dapat anda pilih sesuai kebutuhan:

Jenis ObjekSatuan PemakaianTarif (Rp)

a. Kamera bawah air

/unit/hari

20.000,-

b. Video bawah air

/unit/hari

35.000,-

c. Scuba set

/unit/hari

15.000,-

d. Snorkling set

/unit/hari

10.000,-

Kegiatan Pendidikan & Penelitian

Berikut Layanan kami untuk Kegiatan Pendidikan dan Penelitian yang dapat anda pilih, sesuai kebutuhan anda:

Jenis ObjekSatuan PemakaianTarif (Rp)

a. Kegiatan Pendidikan

 
 
  • Institusi Pendidikan Indonesia

orang/hari

10.000,-

  • Institusi Pendidikan Asing

orang/hari

25.000,-

b. Kegiatan Penelitian warga negara Indonesia

 
 
  • s.d 1 bulan

orang/penelitian

100.000,-

  • > 1 bulan s.d 3 bulan

orang/penelitian

150.000,-

  • > 3 bulan

orang/penelitian

200.000,-

c. Kegiatan Penelitian warga negara Asing

 
 
  • s.d 1 bulan

orang/penelitian

200.000,-

  • > 1 bulan s.d 3 bulan

orang/penelitian

500.000,-

  • > 3 bulan

orang/penelitian

800.000,-

d. Kapal Penelitian

 
 
  • Kapal penelitian berbendera Indonesia

/kapal/hari

500.000,-

  • Kapal penelitian berbendera Asing

/kapal/hari

1.000.000,-

Sewa Sarana Prasarana BLUD

Berikut Sarana dan Prasarana BLUD dari layanan kami, yang dapat anda pilih dan sewa sesuai kebutuhan anda:

Jenis ObjekSatuan PemakaianTarif (Rp)

a. Portable/ hand held GPS

/unit/hari

200.000,-

b. Perlengkapan selam/ scuba (lengkap)

/unit/hari

350.000,-

c. Perlengkapan snorkling

/unit/hari

25.000,-

d. Radio Komunikasi

/unit/hari

50.000,-

e. Kamera Digital

/unit/hari

75.000,-

f. Kamera Digital bawah air

/unit/hari

150.000,-

g. Speed Boat (tidak termasuk BBM)

/unit/jam (minimal 3 jam)

1.000.000,-

 

BLUD UPTD KKP KAIMANA

PROVINSI PAPUA BARAT

HUBUNGI KAMI

Jl. Utarum – Pasir Lombo Kaimana, Kroy, Kec. Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat – Indonesia 98654

+62 812-4042-1316

uptdkkpkaimana@gmail.com

Copyright © 2025, BLUD UPTD KKP KAIMANA, All Right Reserved.